Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Perlu Suntikan Dana Pemerintah Lagi
BPJS Kesehatan yakin bisa surplus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Iuran BPJS Kesehatan sudah resmi naik per 1 Januari 2020 kemarin. Upaya itu dilakukan guna menyelamatkan neraca keuangan BPJS yang terus negatif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan kenaikan tersebut, maka pemerintah tidak perlu lagi menyuntikkan dana untuk BPJS Kesehatan.
"Dengan kenaikan (iuran), kita lihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana tahun ini. Selain itu BPJS juga sudah menjanjikan untuk menjaga keuangan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1).
Baca Juga: Ini Usulan Sanksi Bagi Peserta BPJS yang Tak Bayar Iuran
1. Meski tak lagi disuntik, namun pemerintah tetap siapkan anggaran subsidi PBI
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani menegaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk subsidi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Dapat kami sampaikan di 2020, sesuai tarif PBI pemerintah telah menambung tambahan alokasi mencapai Rp 20 triliun, sehingga belanja untuk JKN 2020 RP 40 triliun lebih, ini tentu kebijakan dan perbaikan jaminan kesehatan untuk masyarakat," jelas dia.
Askolani menyebutkan, estimasi pada 2020 untuk BPJS Kesehatan tidak ada suntikan dana seperti yang dilakukan pada 2019 dan tahun sebelumnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Kelas III Bisa Dapat Subsidi