Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Kelas III Bisa Dapat Subsidi

Apa syaratnya agar peserta BPJS kelas III bisa disubsidi?

Jakarta, IDN Times - Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan terkait pemindahan kelas, pihaknya membuka pilihan dengan penyesuaian iuran untuk berbagai kelas.

BPJS membuka kesempatan pada peserta untuk menurunkan kategori kelas mereka yang sesuai dengan kemampuan masing-masing masyarakat.

"BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan daya beli masyarakat, menyesuaikan dengan iuran kelas yang berada di bawahnya," Kata dia gedung Kemenko PMK, Jakarta usai rapat koordinasi, Senin (6/1).

1. PBI diberikan jika peserta terbukti tidak mampu

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Kelas III Bisa Dapat SubsidiDirektur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris (IDN Times/Lia Hutasoit)

Fachmi mengatakan bahwa peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri kelas III dapat mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

PBPU kelas III akan mendapatkan subsidi jika terbukti tidak mampu dan sesuai dengan syarat yang dimaksud Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: IDI: Defisit BPJS Kesehatan Bukan Disebabkan Dokter!

2. Peserta lama akan dikeluarkan dan digantikan peserta baru

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Kelas III Bisa Dapat SubsidiSekjen Kementerian Sosial, Hartono Laras (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan, bahwa pihak Kementerian Sosial sedang melakukan updating data terpadu guna melihat mana saja masyarakat kelas III yang sudah mampu dan yang tidak mampu serta berhak masuk ke dalam PBI.

"Semua yang dilakukan oleh Kemensos harus masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Hartono.

Maka dari itu, jika ada peserta PBI baru yang masuk, yang lama akan dikeluarkan.

3. Pemberian subsidi akan dibatasi

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Kelas III Bisa Dapat SubsidiIDN Times/Asrhawi Muin

Pemberian subsidi bagi kelas II juga dibatasi hanya untuk 96,8 juta peserta saja. Hingga saat ini Kemensos masih mencari skema yang pas untuk penilaian pesertan

"Karena kuotanya 96,8 juta. Silakan nanti sama-sama kita ikuti dan sama-sama usulkan untuk perbaiki bersihkan data-data yang belum ada dalam DTKS kita," kata dia.

4. Pelayanan medis tidak akan berubah walau kelas berubah

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Kelas III Bisa Dapat SubsidiDok.IDN Times

Terkait dengan pelayanan medis, Fachmi mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan berubah sama sekali walaupun peserta menurunkan kelas BPJS-nya.

Bagi peserta kelas I dapat turun ke kelas II dan kelas III dan kelas II dapat turun ke kelas III.

"Silakan, sama-sama kita data yang tidak mampu tersebut, nanti didaftarkan ke Kementerian Sosial dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Komisi IX Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga Ditunda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya