Jokowi Beri Diskon Pajak Besar-Besaran untuk Pelaku Usaha
Diskon pajak hingga 300 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
Beleid ini membuat pelaku usaha bakal mendapat diskon pajak besar-besaran bagi pelaku usaha yang melakukan investasi untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kepentingan penelitian.
Baca Juga: NTT Maksimalkan Potensi Niaga dan Investasi di Pacific Exposition 2019
1. Diskon pajak hingga 300 persen
Dalam salinannya, pasal 29C ayat 1 menyebutkan jika wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitan dan pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.