TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken Postur Anyar APBN 2020, Ini Rinciannya

Defisit ditetapkan 6,34 persen

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Postur anggaran teranyar ini sudah resmi dijalankan.

Berikut rincian postur anggaran negara tahun 2020 terbaru:

Baca Juga: Penerimaan Negara Turun, APBN Tekor Rp179,6 Triliun di Mei 2020

1. Pendapatan negara turun 3,46 persen

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Dikutip IDN Times dalam beleid itu, Jumat (26/6), pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.699 triliun. Rinciannya penerimaan perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.404 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp294 miliar dan penerimaan hibah sebesar Rp1,3 triliun. Pendapatan negara naik 3,46 persen dari target yang tertera pada Perpres 54/2020 yang sebesar Rp1.760,9 triliun.

2. Belanja negara naik 5 persen jadi Rp2.739,1 triliun

Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, anggaran belanja negara tercatat sebesar sebesar Rp2.739,1 triliun atau naik 5 persen dibanding dengan target di Perpres 54/2020. Adapun rincian belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.975,2 triliun.

Anggaran itu termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemik COVID-19 sebesar Rp358,8 triliun. Sedangkan, sisanya untuk transfer ke daerah dan dana desa yang sebesar Rp763,9 triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan pandemi Rp5 triliun.

Beleid ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga: Tidak Bergairah, Penerimaan Pajak hingga April 2020 Cuma Rp376,7 T

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya