TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Aset First Travel, Kemenkeu Tunggu Putusan Pengadilan

Jika diputuskan inkrah, maka aset menjadi milik negara

(Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman) Instagram.com/@anniesahasibuanofficial

Jakarta, IDN Times - Upaya banding terhadap aset First Travel yang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, barang bukti dari kasus tersebut menjadi rampasan negara. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachamtarwata mengatakan pihaknya mengaku bakal mengikuti keputusan hukum.

"Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan mengenai nasib aset first travel," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).

Baca Juga: Aset First Travel Dirampas Negara, Begini Keluhan Jemaah

1. Kemenkeu benarkan bisa aset First Travel bisa dimiliki negara

Sidang First Travel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Isa juga membenarkan bahwa aset First Travel bisa dimiliki oleh negara. Apalagi, bila keputusan pengadilan sudah inkrah.

"Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," tuturnya.

2. Jaksa Agung minta aset First Travel diserahkan ke korban, bukan negara

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersikukuh agar aset First Travel dikembalikan kepada korban, bukan menjadi rampasan negara apalagi dilelang. Burhanuddin mengatakan, seluruh tuntutan jaksa dalam kasus First Travel menginginkan sepenuhnya barang bukti dan uang bisa dikembalikan kepada korban. Karena itu, ia sempat bingung ketika pengadilan memutuskan barang bukti tersebut menjadi rampasan negara.

"Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang yang disita dikembalikan kepada korban. Namun pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," ujar Burhanuddin belum lama ini.

Baca Juga: Kejagung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan pada Korban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya