Kasus Aset First Travel, Kemenkeu Tunggu Putusan Pengadilan
Jika diputuskan inkrah, maka aset menjadi milik negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Upaya banding terhadap aset First Travel yang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, barang bukti dari kasus tersebut menjadi rampasan negara. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachamtarwata mengatakan pihaknya mengaku bakal mengikuti keputusan hukum.
"Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan mengenai nasib aset first travel," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca Juga: Aset First Travel Dirampas Negara, Begini Keluhan Jemaah
1. Kemenkeu benarkan bisa aset First Travel bisa dimiliki negara
Isa juga membenarkan bahwa aset First Travel bisa dimiliki oleh negara. Apalagi, bila keputusan pengadilan sudah inkrah.
"Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," tuturnya.
Baca Juga: Kejagung Upayakan Aset First Travel Dikembalikan pada Korban