TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Nambah 2.381 Sehari, Menhub Gak Larang Mudik Idul Adha

Budi Karya minta jajarannya antisipasi lonjakan penumpang

Ilustrasi moda transportasi mudik (IDN Times/Imam Rosidin)

Jakarta, IDN Times – Meski kasus positif COVID-19 masih bertambah dengan angka yang signifikan, pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan bahwa pada Idul Adha ini, tidak ada kebijakan pelarangan mudik seperti pada Idul Fitri lalu.

Menurutnya, Kemenhub telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif.

"Kemenhub telah mempersiapkan personel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, dan Dinas Perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi," kata Budi dalam keterangan tertulis yang seperti dikutip, Rabu (29/7/2020).

Di sisi lain, Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan, per Rabu (29/7/2020), terjadi penambahan 2.381 kasus COVID-19 baru. Dengan demikian total kasus COVID-19 di Indonesia sudah tembus 104.432.

Baca Juga: Antisipasi Arus Mudik Idul Adha, Ini 28 Titik Pengamanan Lalu Lintas

1. Kemenhub antisipasi lonjakan penumpang

Ilustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah antisipasi lonjakan penumpang, mengingat perayaan hari raya kurban tersebut jatuh pada Jumat (31/7/2020), yang berarti akan ada libur panjang akhir pekan alias long weekend.

Menhub telah menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang maupun lonjakan lalu lintas kendaraan. Lonjakan penumpang diperkirakan terjadi pada transportasi antarkota maupun di dalam kota, karena masyarakat yang akan bersilahturahmi maupun berlibur seusai menjalankan ibadah Idul Adha.

“Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu dan Minggu,” kata Menhub Budi.

Menhub menjelaskan, Kementerian yang dipimpinnya bersama stakeholder di sektor transportasi, telah berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat, guna mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannnya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi, melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada 8 Juni lalu.

2. Kriteria persyaratan perjalanan orang mengacu pada SE Gugus Tugas

Ilustrasi nakes melakukan Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal. Beberapa waktu lalu saya sempat meninjau ke sejumlah simpul transportasi seperti di Bandara, Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal di Jakarta, Tangerang, Merak, Solo, Jogja dan penerapan protokol kesehatannya cukup baik,” ucap Budi.

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik. Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif/negatif.

Baca Juga: 3 Tenaga Medis di Serang Positif COVID-19, Satu Tertular Usai Mudik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya