TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecelakaan Maut di Pagaralam, PO Sriwijaya Disanksi Stop Operasi

Namun hanya sementara

Konferensi pers penutupan Posko Angkutan Nataru 2020 oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (6/1). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya atas insiden kecelakaan maut di Liku Lematang Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam. Perusahaan diberi sanksi tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu.

"PO-nya sementara kita beri sanksi administrasi untuk tidak beroperasi dulu," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (6/1).

1. KIR bus Sriwijaya masih aktif

IDNtimes

Budi menyampaikan, bahwa KIR dari bus tersebut masih dinilai bagus. Pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut penyebab kecelakaannya.

"Kalau kendaraan busnya KIR-nya masih hidup," tuturnya.

Kir atau keur (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.

Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/pelat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.

2. Pekan ini akan disampaikan penyebab utamanya

Evakuasi bus Sriwijaya rute Bengkulu - Palembang Lematang Desa Perahu Dempo Kota Pagaralam (Dok. Istimewa)

Rencananya, pada Rabu (8/1) pekan ini bakal disampaikan hasil penyelidikan dari penyebab kecelakaan yang menewaskan puluhan orang tersebut. Bahkan ada rencana bahwa Liku Lematang bakal dibuat kelok sembilan seperti di Bukit Tinggi.

"Hari Rabu saya akan rapatkan dengan KNKT akan dikasih tau faktor penyebabnya," tuturnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Bus Sriwijaya, Polda Sumsel Temukan Hal Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya