Kecelakaan Maut di Pagaralam, PO Sriwijaya Disanksi Stop Operasi
Namun hanya sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya atas insiden kecelakaan maut di Liku Lematang Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam. Perusahaan diberi sanksi tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu.
"PO-nya sementara kita beri sanksi administrasi untuk tidak beroperasi dulu," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (6/1).
1. KIR bus Sriwijaya masih aktif
Budi menyampaikan, bahwa KIR dari bus tersebut masih dinilai bagus. Pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut penyebab kecelakaannya.
"Kalau kendaraan busnya KIR-nya masih hidup," tuturnya.
Kir atau keur (bahasa Belanda) adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.
Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan. Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/pelat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Bus Sriwijaya, Polda Sumsel Temukan Hal Ini