Kemendagri: Desa Fiktif Tidak Ada, Dana Dibekukan Sementara
Dana disalurkan jika desa telah penuhi syarat administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, desa fiktif tidak ada. Desa-desa yang disebut fiktif tersebut nyatanya hanya bermasalah pada administrasi saja.
Perihal dana desanya, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, akan membekukan sementara desa yang bermasalah terhadap administrasi sampai dapat memenuhi persyaratan.
"Jadi menghentikan penyaluran dana desa sementara sampai desa itu ke kondisi normal," ujar Benny dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Selasa (19/11).
Baca Juga: Kemendagri: Desa Fiktif Tidak Ada
1. Kemenkeu wajib salurkan dana apabila desa telah memenuhi syarat administrasi
Benny mengungkapkan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib menyalurkan dana desa apabila desa telah memenuhi syarat administrasi. Jika tidak, maka dana tersebut wajib dibekukan.
"Yang perlu kita pahami bersama adalah status desa. Desa ini ada atau tidak. Tadi dipastikan ada. Kalau ada, selayaknya dia mendapat perlakuan yang sama dengan desa lain," ungkapnya.
Baca Juga: Mendagri: Anggaran Dana Desa Fiktif Harus Dikembalikan