TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri: Desa Fiktif Tidak Ada, Dana Dibekukan Sementara

Dana disalurkan jika desa telah penuhi syarat administrasi

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan. IDN Times/Hana Adi Times

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, desa fiktif tidak ada. Desa-desa yang disebut fiktif tersebut nyatanya hanya bermasalah pada administrasi saja. 

Perihal dana desanya, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, akan membekukan sementara desa yang bermasalah terhadap administrasi sampai dapat memenuhi persyaratan. 

"Jadi menghentikan penyaluran dana desa sementara sampai desa itu ke kondisi normal," ujar Benny dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga: Kemendagri: Desa Fiktif Tidak Ada

1. Kemenkeu wajib salurkan dana apabila desa telah memenuhi syarat administrasi

Gedung Kementerian Keuangan. IDN Times/Hana Adi Perdana

Benny mengungkapkan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib menyalurkan dana desa apabila desa telah memenuhi syarat administrasi. Jika tidak, maka dana tersebut wajib dibekukan.

"Yang perlu kita pahami bersama adalah status desa. Desa ini ada atau tidak. Tadi dipastikan ada. Kalau ada, selayaknya dia mendapat perlakuan yang sama dengan desa lain," ungkapnya. 

2. Desa perlu penuhi syarat administrasi agar penyaluran anggaran optimal

Desa, sawah (IDN Times/Dwi Agustiar)

Selain itu, dipenuhinya persyaratan administrasi oleh desa juga akan membantu pengoptimalan penyaluran anggaran ke desa tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan tegas mengatakan akan membekukan sementara anggaran ke desa yang bermasalah.

"Jadi kesimpulannya tidak ada desa fiktif," Benny Menegaskan. 

Baca Juga: Mendagri: Anggaran Dana Desa Fiktif Harus Dikembalikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya