TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Bakal Izinkan Mudik untuk Kebutuhan Penting dan Mendesak

Aturannya sedang disiapkan

Ilustrasi mudik. (IDN Times/Imam Rosidin)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengizinkan mudik untuk kebutuhan penting dan mendesak. Sebelumnya, pemerintah secara tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Aturan perihal mudik diatur dalam Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Ketentuan pengecualian izin mudik bakal diatur dalam aturan turunan permenhub tersebut.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Jumat (1/5).

Menurutnya, hal itu adalah tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu, pemerintah akan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Boleh Mudik, Gak Boleh Mudik, Boleh Asal…

1. Aturan larangan mudik tetap berlaku

IDN Times/Imam Rosidin

Sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, menurut Adita, aturan terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih tetap berlaku saat ini. Dalam beleid itu, diatur soal larangan mengangkut penumpang bagi semua moda transportasi keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Ia menambahkan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020. 

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” jelas dia. 

 

2. Sanksi berat jika nekat melanggar larangan mudik

Ilustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Bagi masyarakat yang melanggar, sanksi ringan hingga berat sudah disiapkan. Sanksi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan untuk sanksi ringan, akan diberlakukan tindakan persuasif berupa arahan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Sanksi ini berlaku pada periode 24 April-7 Mei 2020. 

"Setelah tanggal 7 mei sampai berakhir (larangan mudik) itu sudah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. Karena mengacu UU nomor 6. Bahwa sanksi terberat adalah denda Rp100 juta dan ancaman hukuman pidana satu tahun," ujarnya.

Baca Juga: Masih Banyak Warga Nekat Mudik, Polisi Sebut Ada Jasa Penyelundup

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya