TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Bukan Jadi Syarat Perjalanan

Keputusan bukan di tangan Kemenhub

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa sampai saat ini vaksinasi COVID-19 belum dijadikan sebagai syarat perjalanan orang di masa pandemik COVID-19.

"Masih belum (dijadikan syarat)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada IDN Times, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Kecepatan Vaksinasi COVID di Indonesia Disesuaikan dengan Stok Vaksin

Baca Juga: WHO Tidak Rekomendasikan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan

1. Kemenhub tidak bisa putuskan soal syarat perjalanan orang

Ilustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Adita menegaskan bahwa Kemenhub tidak bisa memutuskan kebijakan terkait syarat perjalanan orang di masa pandemik. Dia menyampaikan bahwa kebijakan Kemenhub terkait perjalanan orang merujuk pada Kementerian Kesehatan dan Satgas COVID-19.

"Tentang syarat penumpang di masa pandemi tidak kami putuskan sendiri, kami selalu merujuk pada Kemenkes dan Satgas penanganan COVID-19. Seperti sekarang pun rujukan kami adalah SE dari Satgas," ujarnya.

2. Kemenhub masih mengacu SE Nomor 7 Tahun 2021

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Adita menegaskan pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Satgas COVID-19 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19.

Kemenhub menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan SE Kemenhub yang terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi, yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan," ucap Adita.

Baca Juga: Aturan Baru, Hasil Tes COVID-19 Penumpang KA hanya Berlaku 24 Jam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya