Kemenhub Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Bukan Jadi Syarat Perjalanan
Keputusan bukan di tangan Kemenhub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa sampai saat ini vaksinasi COVID-19 belum dijadikan sebagai syarat perjalanan orang di masa pandemik COVID-19.
"Masih belum (dijadikan syarat)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada IDN Times, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Kecepatan Vaksinasi COVID di Indonesia Disesuaikan dengan Stok Vaksin
Baca Juga: WHO Tidak Rekomendasikan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan
1. Kemenhub tidak bisa putuskan soal syarat perjalanan orang
Adita menegaskan bahwa Kemenhub tidak bisa memutuskan kebijakan terkait syarat perjalanan orang di masa pandemik. Dia menyampaikan bahwa kebijakan Kemenhub terkait perjalanan orang merujuk pada Kementerian Kesehatan dan Satgas COVID-19.
"Tentang syarat penumpang di masa pandemi tidak kami putuskan sendiri, kami selalu merujuk pada Kemenkes dan Satgas penanganan COVID-19. Seperti sekarang pun rujukan kami adalah SE dari Satgas," ujarnya.
Baca Juga: Aturan Baru, Hasil Tes COVID-19 Penumpang KA hanya Berlaku 24 Jam