Kementerian ESDM Buka Lowongan Dirjen Migas, Cek Syaratnya!
Pendaftaran hingga 17 Juni 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Dalam pengumuman Nomor 17.Pm/72/SJN.P/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang ditandatangani Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, Kementerian ESDM mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka ini.
Demikian bunyi pengumuman Kementerian ESDM lewat laman resminya. Lalu apa saja persyaratannya?
Baca Juga: Menteri ESDM Bocorkan Soal Energi 4.0 Versi Jokowi pada Millennial
Untuk PNS, persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain berasal dari PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV teknis bidang energi dan sumber daya mineral yang sesuai dalam menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban. Selain itu, memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
"Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun dan sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Utama Utama (IV/c)," kata Ego dalam pengumuman tersebut, Kamis (28/5).
Persyaratan lainnya, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik dan berusia paling tinggi 58 tahun per tanggal 1 September 2020.
Sementara persyaratan umum Non PNS, antara lain Warga Negara Indonesia, memiliki kualitas pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2), memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Dipersyaratkan pula, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran.
"Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, memiliki rekam jabatan, integritas dan moralitas, usia paling tinggi 58 tahun per 1 September 2020, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI atau pegawai swasta," jelas Ego.
1. Persyaratan untuk PNS dan non PNS berbeda
Baca Juga: Menteri ESDM Klaim Harga BBM Indonesia Termurah di ASEAN