Kereta Bandara Soakarno-Hatta Beroperasi Kembali, Begini Aturannya
Patuhi protokol kesehatan yang berlaku ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kereta Api Bandara bakal beroperasi kembali pada 1 Juli 2020. Pengoperasian kembali ini akan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
Protokol kesehatan kesehatan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (COVID-19), dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
“Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta kembali melayani penumpang mulai 1 Juli 2020, PT Railink telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang, saat berada di area stasiun dan saat di dalam perjalanan Kereta Api Bandara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dalam keterangan pers tertulis, Senin (29/6).
Baca Juga: Calon Penumpang Bersuhu Badan 38 Derajat Dilarang Naik Kereta Bandara
1. Ketentuan bagi penumpang atau pengunjung kereta bandara
PT Railink mengatur ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara, berikut aturannya:
1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan Kereta Api Bandara.
2. Wajib menjaga jarak minimal satu (1) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas.
3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara.
4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink.
5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah.
6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/ penumpang tersebut memiliki gejala mirip Covid19 maka dianjurkan segera mnguhubungi nomor layanan Covid19 di 112, 081-112-112-112 dan 081-388-376-955 ( Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta).
Baca Juga: Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Bandara Wajib Pakai Masker