TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kereta Bandara Soakarno-Hatta Beroperasi Kembali, Begini Aturannya

Patuhi protokol kesehatan yang berlaku ya

Kereta Bandara. IDN Times/Holy Kartika

Jakarta, IDN Times - Kereta Api Bandara bakal beroperasi kembali pada 1 Juli 2020. Pengoperasian kembali ini akan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

Protokol kesehatan kesehatan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (COVID-19), dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

“Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta kembali melayani penumpang mulai 1 Juli 2020, PT Railink telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang, saat berada di area stasiun dan saat di dalam perjalanan Kereta Api Bandara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari dalam keterangan pers tertulis, Senin (29/6).

Baca Juga: Calon Penumpang Bersuhu Badan 38 Derajat Dilarang Naik Kereta Bandara

1. Ketentuan bagi penumpang atau pengunjung kereta bandara

Kereta Api Bandara Soetta (Website/bumn.go.id/keretaapi/berita/1-Mengarungi-Kereta-Bandara-Soekarno-Hatta#)

PT Railink mengatur ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara, berikut aturannya:

1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan Kereta Api Bandara.

2. Wajib menjaga jarak minimal satu (1) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas.

3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara.

4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink.

5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah.

6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/ penumpang tersebut memiliki gejala mirip Covid19 maka dianjurkan segera mnguhubungi nomor layanan Covid19 di 112, 081-112-112-112 dan 081-388-376-955 ( Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta).

2. Jika tidak patuh aturan, penumpang dipersilakan membatalkan tiket

IDN Times/Holy Kartika

Jika tidak memenuhi ketentuan, maka penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta bandara. Tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan.

2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lebgkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank.

3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) diluar bea pesan.

4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender.

“Selain itu, PT Railink sedang mempersiapkan layanan yang lebih prima di tatanan normal yang baru, seperti penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas Kereta Api Bandara, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara, serta fasilitas terbaru berupa pemasangan sekat pembatas antar kursi kereta," kata Mukti.

Baca Juga: Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Bandara Wajib Pakai Masker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya