LinkedIn, Twitter, hingga Shopee akan Kena Pajak Mulai Oktober 2020
Ketiganya akan mulai dipungut pajak sebesar 10 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Baca Juga: GFRIEND is Back! Nonton Yuk di TV Show Shopee 9.9 Super Shopping Day!
1. Twitter hingga Shopee dipungut pajak
Berikut daftar perusahaan-perusahaan luar yang dipungut pajaknya:
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia
Baca Juga: Dear Millennials, Ini 7 Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Akun LinkedIn