Listrik Gratis Gak Lanjut tapi Ada Diskon Tarif, Catat Aturannya!
Pelanggan jenis apa saja yang dapat diskon tarif 50 persen?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) menegaskan akan menjalankan amanat pemerintah untuk memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat periode April - Juni 2021. Stimulus tersebut sebagai bentuk dari perlindungan sosial yang diberikan untuk masyarakat di tengah pandemik COVID-19.
“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak COVID-19. Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Listrik Gratis PLN Diperpanjang Hingga Maret 2021, Ini Cara Klaimnya
1. Tak ada lagi listrik gratis untuk periode April-Juni 2021
Bagi pelanggan pascabayar, lanjut Bob, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” jelas Bob.
Sementara bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pasca bayar, akan mendapat diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik. Selain itu, tak ada lagi listrik gratis bagi pelanggan 450 VA. Mereka akan mulai dikenakan tagihan dengan diskon sebesar 50 persen.
“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ujar Bob.
Baca Juga: Begini Langkah Klaim Token Listrik Gratis PLN, Bisa via WhatsApp
Baca Juga: Ramai Isu Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tidak Benar