TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Listrik Normal, Begini Penjelasan PLN Soal Kompensasi ke Konsumen

PLN beryukur proses perbaikan tidak memakan waktu lama

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Pascapemadaman listrik pada Minggu (4/8) siang, PT PLN (Persero) akhirnya berhasil menormalkan kembali sistem kelistrikan. Hingga pagi ini, pembangkit bertegangan sebesar 12.378 MW, dengan 23 GITET telah beroperasi.

Sementara itu, beban puncak listrik hari ini di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebesar 13.674 MW dengan daya mampu total 15.378 MW. Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani bersyukur proses pemulihan tidak memakan waktu lama.

Dia pun mengatakan pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga kestabilan sistem kelistrikan di Tanah Air. “Alhamdulillah seluruh sistem (kelistrikan) sudah normal, dan kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/8).

Baca Juga: Ini Nilai Kompensasi dari PLN untuk Pelanggan yang Terdampak Pemadaman

1. Daftar pembangkit listrik yang sudah menyala

IDN Times/Istimewa

Tercatat, ada sekitar 15 pembangkit yang sudah aktif kembali pagi ini. Hal itu membuat sistem kelistrikan menjadi normal. Adapun pembangkit yang sudah menyala yakni:

PLTU Suralaya 7 unit, pembangkit Cilegon 1 unit, pembangkit Muara Karang blok 1 dan 2, PLTU Muarakarang 2 unit, pembangkit Priok blok 1 sd 4, PLTU Lontar 3 unit, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, PLTULabuan 1 unit, PLTU Lestari Banten Energi, PLTP di Jawa Barat, pembangkit Muaratwar blok 1 sampai dengan 5, PLTU Cirebon Electric Power, dan PLTU Indramayu 2 unit.

2. Begini detail penjelasan PLN terkait kompensasi

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

PLN akan memberikan kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment (dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). Sedangkan untuk konsumen pada golongan tarif non-adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. 

Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya. Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Baca Juga: Satu Triliun Akan Digelontorkan untuk Kompensasi Mati Listrik Massal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya