TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Dinilai Sudah Tepat Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Guna menjaga daya beli masyarakat

IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS tepat.

Keputusan pembatalan itu mengacu pada judicial review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar: Masyarakat Pasti Senang 

1. Ekonom menilai keputusan MA batalkan kenaikan BPJS sudah tepat

IDN Times/Panji Galih

Dengan keputusan itu, menurut Bhima, daya beli masyarakat nantinya bisa tetap baik di tengah gejolak wabah virus corona yang terjadi saat ini. "Intinya keputusan sudah tepat untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah virus corona dan anjloknya harga minyak dunia," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (11/3). 

2. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, pemerintah harus segera cari solusinya

ANTARA FOTO/Rahmad

Pembatalan itu tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk mencari solusi lain menambal defisit BPJS Kesehatan. 

Sebagai informasi, potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp39,5 triliun pada 2020 dan Rp50,1 triliun pada 2021. Kemudian, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

Oleh karena itu kenaikan tarif dianggap sebagai salah satu solusi untuk menambal defisit tersebut. "Catatan terkait defisit BPJS Kesehatan tetap harus dicari solusinya, lewat peningkatan kepatuhan peserta iuran dan perbaikan data PBI," tuturnya. 

"Caranya? Sisir dari perusahaan dulu dipastikan pembayaran BPJS-nya sesuai dengan jumlah karyawan. Jangan sampai understatement. Baru ke peserta mandiri," tambahnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Digugat Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya