MA Dinilai Sudah Tepat Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Guna menjaga daya beli masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS tepat.
Keputusan pembatalan itu mengacu pada judicial review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar: Masyarakat Pasti Senang
1. Ekonom menilai keputusan MA batalkan kenaikan BPJS sudah tepat
Dengan keputusan itu, menurut Bhima, daya beli masyarakat nantinya bisa tetap baik di tengah gejolak wabah virus corona yang terjadi saat ini. "Intinya keputusan sudah tepat untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah virus corona dan anjloknya harga minyak dunia," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (11/3).
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Digugat Lagi