Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar: Masyarakat Pasti Senang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini," kata Ganjar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).
Meski demikian, ada sejumlah catatan dari eks anggota DPR RI ini. Apa saja?
1. BPJS Kesehatan harus evaluasi agar lebih efektif
Pertama, Ganjar mengatakan BPJS Kesehatan perlu mengevaluasi manajemennya agar lebih baik dan efektif. Ia mencontohkan, harus ada batasan di mana masyarakat bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
"Seumpama dia sebenarnya cukup mendapatkan pengobatan obat jalan yang gak harus menginap. Terus kemudian, maaf, sering kali ibu melahirkan bisa melahirkan secara alamiah, mereka di-caesar. Yang seperti ini harus diperketat," kata Ganjar.
Baca Juga: Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
2. Layanan yang dijamin BPJS Kesehatan harus dipilah
Editor’s picks
Selain itu, politikus PDIP ini mengatakan perlunya pemberian pilihan kepada pasien BPJS Kesehatan. Mana layanan yang dijamin secara keseluruhan, mana yang tidak.
"Itu aja yang (perlu) dibicarakan agar BPJS tetap bisa survive tetapi pengelolaan tidak cukup begini-begini saja," katanya.
3. MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Keputusan itu mengacu pada Judicial Review yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Mereka menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sidang terhadap putusan tersebut sudah dilakukan pada 27 Februari 2020.
“Iya betul sudah ada amar (putusannya),” kata Andi Samsan saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).
Dalam amar putusan tersebut, pemerintah tidak berhak untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dilakukan sejak 1 Januari 2020 ini.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis amar putusan tersebut.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA