TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Terbang ke Luar Negeri saat Pandemik COVID-19? Cek Prosedurnya! 

Patuhi prosedur yang berlaku ya

(Ilustrasi pesawat) IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf mengungkapkan sejumlaj prosedur yang harus dipenuhi oleh penumpang saat melakukan penerbangan dari dan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Prosedur ini berlaku di masa pandemik COVID-19.

“Kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno-Hatta, harus dibedakan antara kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan kedatangan domestik,” kata Anas seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2020).

Baca Juga: Dirut Garuda: Industri Penerbangan Diprediksi Baru Pulih Akhir 2022

1. Prosedur kedatangan bagi WNI atau WNA mengacu pada SE Menteri Kesehatan

Penumpang pesawat berdatangan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Kamis (19/12/2019). IDN Times/Holy Kartika

Anas menuturkan semua prosedur kedatangan baik WNI maupun WNA mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekamo Hatta dan Bandar Udara Juanda.

“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke tanah air, harus mempunyai sertifikat test PCR negatif,” tutur dia.

Selain itu, mereka juga akan diberikan “health alert card”, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan (suhu, oksigen) dan wawancara.

“Bisa saja yang bersangkutan sudah mempunya tes PCR negatif, tapi ketika diperiksa suhu demam, atau sesak itu kisa pisahkan dari yang lain. Kalau suhu normal, oksigen normal, kemudian tes wawancara sudah validasi dinyataan ‘valid clearance’ oleh KKP, boleh pulang ke rumah atau melanjutkan perjalanan domestik,” jelas Anas.

2. Disarankan untuk karantina mandiri

Kamar isolasi atau karantina bagi napi yang baru masuk (IDN Times/ istimewa)

Anas menambahkan, mereka yang telah melakukan penerbangan baik bagi WNI maupun WNA disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Sementara bagi mereka yang tidak memiliki surat rekomendasi PCR, maka akan dilakukan rapid test di bandara. Bila ditemukan indikasi suspect COVID-19, maka akan dirujuk ke Wisma Atlet.

“Kalau reaktif akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” imbuh dia.

Baca Juga: Doa Naik Pesawat Terbang dan Terhindar dari Rasa Cemas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya