Mengenal Letter of Credit, 'Senjata' Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 T
L/C adalah instrumen yang lazim digunakan dalam perdagangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sosok Maria Pauline Lumowa tengah mencuat namanya di Tanah Air. Wanita Indonesia yang kini menjadi warga negara Belanda itu merupakan buronan kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI cabang Kebayoran Baru. Tidak main-main, uang yang berhasil digondol Rp1,7 triliun.
Atas aksinya itu, Maria kabur dari Indonesia dan menjadi buron selama 17 tahun. Pada 16 Juli 2019, NCB Interpol Serbia berhasil menangkapnya di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia. Berkat diplomasi tingkat tinggi, Maria kemudian diekstradisi ke Indonesia oleh tim Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa diketahui berhasil membobol BNI dengan Letter of Credit (L/C) fiktif. Apa sih sebenarnya L/C itu? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Ternyata Ada Negara Lain Lobi Serbia Agar Maria Tak Diekstradisi
1. L/C merupakan instrumen yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional
Dikutip dari laman Bank Sinarmas, L/C merupakan instrumen yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional. Instrumen ini merupakan solusi bagi penjual dan pembeli yang mengalami perbedaan jarak dan geografis dalam hal penagihan.
Di sisi lain, L/C menjadi sumber yang dapat dipercaya antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan dalam hal penagihan atau pembayaran.
L/C merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh bank (issuing/opening bank), yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.
Sementara itu, menurut accurate.id, letter of credit merupakan cara pembayaran internasional yang memungkinkan seorang eksportir menerima pembayaran langsung, tanpa menunggu berita dari luar negeri. Pembayaran tersebut akan diterima setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor, Letter of Credit yang disingkat L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Dijelaskan pula bahwa bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir, yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.
Baca Juga: 4 Fakta Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI yang Buron 17 Tahun