Mengenal Letter of Credit, 'Senjata' Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 T

L/C adalah instrumen yang lazim digunakan dalam perdagangan

Jakarta, IDN Times - Sosok Maria Pauline Lumowa tengah mencuat namanya di Tanah Air. Wanita Indonesia yang kini menjadi warga negara Belanda itu merupakan buronan kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI cabang Kebayoran Baru. Tidak main-main, uang yang berhasil digondol Rp1,7 triliun.

Atas aksinya itu, Maria kabur dari Indonesia dan menjadi buron selama 17 tahun. Pada 16 Juli 2019, NCB Interpol Serbia berhasil menangkapnya di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia. Berkat diplomasi tingkat tinggi, Maria kemudian diekstradisi ke Indonesia oleh tim Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kamis (9/7/2020).

Maria Pauline Lumowa diketahui berhasil membobol BNI dengan Letter of Credit (L/C) fiktif. Apa sih sebenarnya L/C itu? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ternyata Ada Negara Lain Lobi Serbia Agar Maria Tak Diekstradisi 

1. L/C merupakan instrumen yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional

Mengenal Letter of Credit, 'Senjata' Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 TIlustrasi transaksi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dikutip dari laman Bank Sinarmas, L/C merupakan instrumen yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional. Instrumen ini merupakan solusi bagi penjual dan pembeli yang mengalami perbedaan jarak dan geografis dalam hal penagihan.

Di sisi lain, L/C menjadi sumber yang dapat dipercaya antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan dalam hal penagihan atau pembayaran.

L/C merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh bank (issuing/opening bank), yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.

Sementara itu, menurut accurate.id, letter of credit merupakan cara pembayaran internasional yang memungkinkan seorang eksportir menerima pembayaran langsung, tanpa menunggu berita dari luar negeri. Pembayaran tersebut akan diterima setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor, Letter of Credit yang disingkat L/C adalah janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.

Dijelaskan pula bahwa bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir, yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.

2. Fungsi Letter of Credit

Mengenal Letter of Credit, 'Senjata' Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 TIlustrasi impor (IDN Times/Arief Rahmat)

L/C punya peran penting dalam memudahkan pembayaran antara importir maupun eksportir. Sebab, eksportir tidak perlu menunggu dana terkumpul, di mana dana yang ingin dibayarkan akan ditangguhkan oleh bank. Begitu pun dengan importir yang tidak perlu menunggu datangnya barang terlalu lama.

Selain itu, L/C juga membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran karena fasilitas kredit yang telah dijamin oleh perbankan. Fungsi lain letter of credit ini adalah keamanan dalam bertransaksi, utamanya untuk eksportir.

3. Persyaratan Letter of Credit

Mengenal Letter of Credit, 'Senjata' Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 TIlustrasi Persetujuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam praktiknya, transaksi L/C biasanya diawali dengan permintaan importir kepada bank untuk membuka atau menerbitkan L/C untuk eksportir. Pembukaan L/C dilakukan melalui bank koresponden selaku bank penerus di luar negeri. Bank penerus akan meneruskan L/C ke eksportir.

Selanjutnya, esportir mengirimkan barang melalui jasa logistik dan akan mendapatkan tanda bukti berupa dokumen pengangkutan barang (bill of lading atau B/L). Setelah itu, eksportir menyerahkan B/L kepada paying bank untuk menerima pembayaran.

Kemudian, B/L diteruskan bank ke importir. Selanjutnya, importir dapat menerima barang dengan menyerahkan B/L ke carrier.

Adapun persyaratan untuk mengajukan L/C berbeda-beda pada setiap bank. CIMB Niaga misalnya, mensyaratkan harus membuka rekening Giro CIMB Niaga, mendapatkan fasilitas LC Line dari CIMB Niaga atau dengan jaminan tunai, memiliki dokumen API (Angka Pengenal Impor) atau APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk impor barang masuk ke Indonesia, serta mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan LC.

4. Jenis Letter of Credit

Mengenal Letter of Credit, 'Senjata' Maria Pauline Bobol BNI Rp1,7 TIlustrasi Letter of Credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun L/C terbagi dalam delapan jenis:

1. Revocable Letter Of Credit

Pertama adalah loc yang bisa dibatalkan ataupun diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) karena ada alasan tertentu tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu kepada si penerima.

2. Irrevocable

Sesuai dengan namanya, transaksi yang satu ini tidak bisa dibatalkan oleh satu pihak selama masa perjanjian tersebut masih dalam masa waktu yang valid. Dalam hal ini semua pihak yang bersangkutan adalah kedua belah pihak yang bertransaksi dan open bank sebagai pihak ketiga. Sehingga apabila ada pihak yang membatalkan secara sepihak, maka bisa terkena hukuman.

3. Back To Back LOC

Sifatnya seperti reseller, dimana si penerima ini sebenarnya bukan pembelinya tapi hanya sekedar perantara. Nantinya barulah si perantara ini menyalurkan barang yang dibelinya kepada penerima yang asli.

Selanjutnya perantara ini meminta bantuan pihak bank agar pemilik dan penerima barang-barang yang sebenarnya memiliki akses Letter Of Credit dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.

4. Revolving LOC

Apabila melihat namanya yakni revolving, maka bisa diambil kesimpulan bahwa letter of credit ini bisa dilakukan berulang-ulang. Dimana kedua pihak yang bertransaksi bisa menggunakan kembali kreditnya untuk melakukan transaksi yang berbeda. Biasanya jenis ini dilakukan pada satu bank saja yang sudah dipercaya dan memiliki hubungan baik dengan semua pihak yang terlibat.

5. Unrestricted LOC

Tidak dibatasi adalah keunggulan utama dari jenis letter of credit yang satu ini. Dimana dalam hal ini pihak eksportir maupun importir tidak dibatasi melakukan negosiasi di bank manapun yang diinginkannya. Sehingga memberikan kemudahan dan juga fleksibilitas yang tinggi kepada pihak yang terkait.

6. Sight LOC

Pembayaran langsung dan saat itu juga saat dokumen diterima oleh pihak bank adalah ciri khas dari kredit yang satu ini. Dimana saat dokumen sudah diperiksa, dan dinyatakan lolos lalu diterima, pihak pembayar harus langsung memberikan dana. Untuk besaran dananya sendiri tergantung kesepakatan pihak penerima dengan pihak bank yang sebelumnya telah dibuat.

7. Usance LOC

Berbeda dengan sight, usance memberikan tenggat waktu kepada pihak importir untuk melakukan pembayarannya. Biasanya tenggat waktu ini diberikan oleh pihak eksportir. Entah itu setelah dokumen diterima, maupun setelah sebulan transaksi disetujui. Pihak importir hanya harus menerbitkan draft waktu ataupun tanggal dari wesel. Sehingga pihak importir tidak harus langsung membayar.

8. Red Clause LOC

Jenis letter of credit yang masing-masing bank pembuka L/C menuliskan klausa khusus menggunakan tinta merah. Klausul atau klausa tersebut berisikan tentang pihak bank pembayaran diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima. Itulah mengapa dikatakan red clause, karena memang khusus klausul itu ditulis dengan tinta merah.

Baca Juga: 4 Fakta Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI yang Buron 17 Tahun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya