Menhub Bakal Atur Drone Layaknya Pesawat Berawak, Ini Alasannya
Drone dianggap dapat menimbulkan masalah bila tidak diatur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak atau drone semakin berkembang. Drone saat ini tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata, namun juga untuk keperluan logistik hingga mendukung penyediaan koneksi internet di daerah terpencil.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka dapat menimbulkan masalah. Sehingga, dia menilai drone perlu perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak dengan pendekatan berbeda.
"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi dalam keterangan resminya, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Jakarta Disemprot Disinfektan Pakai Drone
1. Drone untuk logistik perlu sertifikasi
Menhub menyampaikan pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak. Oleh sebab itu, regulasi yang sama dengan pesawat berawak juga harus diterapkan pada pengoperasian drone.
"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ucap dia.
Baca Juga: Pengembangan Pesawat Habibie Dihapus dari PSN, Diganti Proyek Drone