TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meterai Rp10.000 Akhirnya Dirilis, Begini Penampakannya

Waspada meterai palsu

Tampilan meterai Rp10 ribu. (Dok. Ditjen Pajak RI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tersebut memiliki nominal Rp10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan meterai tempel baru sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Heru dalam keterangan resminya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Sah, Meterai Rp10 Ribu Mulai Berlaku Januari 2021 

1. Ciri umum dan khusus meterai Rp10.000

Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021) (ANTARA FOTO/Anindira Kintara)

Ciri umum tersebut meterai Rp10.000 yaitu terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, hingga blok ornamen khas Indonesia.

Sedangkan, ciri khusus meterai Rp10.000 adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, hingga tulisan “DJP”.

2. Meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara

Ilustrasi Meterai (Twitter.com/PosIndonesia)

Desain meterai tempel Rp10.000 mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih
untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia
dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang tersisa, Heru menjelaskan, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021. Namun dengan catatan, nominal paling sedikit Rp9.000.

Agar mencapai nominal minimal, masyarakat bisa membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, atau dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

Baca Juga: Bea Meterai Naik Rp10 Ribu, DPR: Penerimaan Negara Tidak Signifikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya