Meterai Rp10.000 Akhirnya Dirilis, Begini Penampakannya
Waspada meterai palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tersebut memiliki nominal Rp10.000.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan meterai tempel baru sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Heru dalam keterangan resminya, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Sah, Meterai Rp10 Ribu Mulai Berlaku Januari 2021
1. Ciri umum dan khusus meterai Rp10.000
Ciri umum tersebut meterai Rp10.000 yaitu terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, hingga blok ornamen khas Indonesia.
Sedangkan, ciri khusus meterai Rp10.000 adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, hingga tulisan “DJP”.
Baca Juga: Bea Meterai Naik Rp10 Ribu, DPR: Penerimaan Negara Tidak Signifikan