Bea Meterai Naik Rp10 Ribu, DPR: Penerimaan Negara Tidak Signifikan

Lantaran situasi pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk segera disahkan melalui Paripurna. Melalui beleid tersebut, bea meterai menjadi satu tarif yakni Rp10 ribu. Perubahan tarif tersebut juga diperkirakan dapat mendongkrak penerimaan negara mencapai Rp11 triliun, dengan potensi penerimaan dari dokumen elektronik mencapai Rp5 triliun pada 2021 mendatang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Bea Meterai, menilai penerimaan pajak tersebut belum dirasa signifikan.

"Ini adalah pengenaan pajak, kita (Komisi XI) sepakat bahwa dari nilai Rp3 ribu dan Rp6 ribu naik ke Rp10 ribu dalam rentang 35 tahun adalah sesuatu yang wajar, tetapi dari sisi penerimaan sebenarnya tidak terlalu signifikan. Karena kalau menurut penghitungan Pemerintah hanya bertambah sekitar Rp5,7 triliun, artinya dari sisi nilai tidak terlalu urgen hanya prinsip keadilan disini dari dua nilai menjadi satu nilai,” kata Amir seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (7/9/2020).

1. Pemberlakuan bea meterai baru tidak akan efektif di tengah pandemik COVID-19

Bea Meterai Naik Rp10 Ribu, DPR: Penerimaan Negara Tidak SignifikanIlustrasi Materai (Website/pajak.go.id)

Adapun tarif bea meterai anyar akan berlaku pada Januari 2021. Menurut Amir, kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif lantaran kondisi pandemik COVID-19 membuat kegiatan dunia usaha mengalami ketidakpastian. "Jika sebelumnya traksaksi diatas satu juta yang dikenakan meterai, mulai nanti nilainya naik menjadi transaksi 5 juta keatas baik melalui kertas maupun elektronik," imbuhnya.

Baca Juga: Meterai Tak Menentukan Sahnya Perjanjian, 4 Hal Ini yang Bikin Sah!

2. Bakal ada sanksi tegas bagi pemalsu bea meterai

Bea Meterai Naik Rp10 Ribu, DPR: Penerimaan Negara Tidak SignifikanUU 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai

Berbicara mengenai sanksi, Amir menegaskan bahwa RUU tersebut mengatur hukuman yang tidak main-main. Pihak yang melakukan pemalsuan dan pemakaian berulang meterai, akan terancam kurungan pidana selama 7 tahun dan denda maksimal sebesar Rp500 juta. Hal tersebut diatur semata-mata untuk mencegah terjadinya pemalsuan terhadap salah satu dokumen negara tersebut.

"Mengenai sanksi, memang ada beberapa pertimbangan ketika kita meyetujui pasal terkait dengan sanksi ini, karena seperti dengan cukai yang terkadang banyak pemalsuan, makanya kita berikan sanksi yang agak tinggi terkait dengan pemalsuan atau pemakaian ganda terhadap penggunaan meterai tersebut," jelas legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut.

3. Dokumen yang tidak perlu meterai Rp10 ribu

Bea Meterai Naik Rp10 Ribu, DPR: Penerimaan Negara Tidak SignifikanIlustrasi Materai (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dilansir dari ANTARA, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ujarnya.

RUU Bea Meterai juga mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Baca Juga: Sah, Meterai Rp10 Ribu Mulai Berlaku Januari 2021 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya