Mimpi Jokowi Lewat Omnibus Law, Pendapatan Rp84 Juta per Kapita
Diharapkan bisa terealisasi pada 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - RUU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan dapat mewujudkan mimpi Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan pendapatan Rp7 juta per kapita per bulan atau Rp84 juta per kapita per tahun di 2024. Keinginan itu meningkat cukup signifikan dari kondisi saat ini yang hanya sebesar Rp4,6 juta per kapita per bulan atau Rp64,4 juta per tahun.
"Kita juga mendorong dengan UU cipta kerja PDB per kapita kita bisa meningkat dari Rp4,6 juta menjadi Rp7 juta di tahun 2024," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di The Dharmawangsa, Senin (17/2) malam.
Lebih jauh, pendapatan per kapita Indonesia di 2045 diharapkan bisa menjadi Rp27 juta per kapita per bulan atau Rp324 juta per tahun. Di tahun itu juga, Indonesia ditargetkan sudaha menjadi negara maju dan masuk dalam 5 besar ekonomi dunia.
Baca Juga: Soal Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus Law, Mahfud: Bisa Diperbaiki DPR
1. Tidak bisa instan, Airlangga berharap dampak UU Cipta Kerja bisa dirasakan dalam 3-4 tahun ke depan
Mantan Menteri Perindustrian ini mengakui bahwa dampak dari berlakunya UU Cipta Kerja nantinya tidak akan dirasakan secara instan. Meski begitu, dampak dari beleid tersebut diharapkan bisa terasa dalam 3-4 tahun ke depan.
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah juga berharap bisa menciptakan investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerjandan kesejahteraan pekerja, pemberdayaan UMKM serta simplifikasi dan harmonisasi dari regulasi dengan perizinan.
"Walaupun disadari dengan UU Cipta Kerja ini, baik regulasi maupun perizinan maupun pemberdayaan UMKM tidak bisa instan, artinya makan waktu dan dalam 3-4 tahun ke depan hasilnya bisa kelihatan," tutur dia.
Baca Juga: Omnibus Law Permudah TKA Kerja di RI, Pemerintah: Tidak untuk Buruh