TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Dilarang Hari Pertama, Kepadatan Jalan Tol Berkurang Separuh

Penurunan terbesar menuju Tol Trans-Jawa

IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pengendalian transportasi di jalan tol selama masa mudik Idul Fitri 1441 H yang diberlakukan sejak kemarin, Jumat (24/4). Jasa Marga mencatat penurunan lalu lintas yang meninggalkan Jakarta jika dibandingkan dengan hari sebelumnya (23/4). 

Di antaranya terlihat di sejumlah Gerbang Tol (GT) di Jalan Tol Jasa Marga Group, yaitu GT Cikampek Utama 1 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, GT Cikupa Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak dan GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi.

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Nekat Mudik 24 Persen, Sudah Mudik 7 Persen

1. Rincian penurunan lalu lintas kendaraan di sejumlah jalan tol yang dikelola Jasa Marga

Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (IDN Times/Dwi Agustiar)

Rinciannya adalah sebagai berikut:

- GT Cikampek Utama 1 Jalan Tol Jakarta-Cikampek: 11.355 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur (Jalan Tol Trans Jawa), turun 59 persen dari hari sebelumnya.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang: 9.977 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur (Bandung/Cileunyi), turun 40 persen dari hari sebelumnya.

- GT Cikupa Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak: 20.333 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Barat, turun 37 persen dari hari sebelumnya.

- GT Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi: 12.134 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan, turun 36 persen dari hari sebelumnya.

"Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran COVID-19," Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4). 

2. Larangan mudik diberlakukan, Kemenhub terbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020

Dok.IDN Times/Istimewa

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Larangan Mudik, Jalan Tikus Juga Dipantau Lho!  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya