Mulai 10 Mei 2020, Lion Air Group Kembali Layani Penerbangan Komersial
Calon penumpang harus memenuhi aturan yang berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group akan kembali penerbangan komersial pada Minggu (10/5). Seluruh layanan maskapai akan mengacu pada aturan yang telah diterbitkan pemerintah.
Aturan tersebut yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, BNPB tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat edaran itu mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Selain itu ada Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Lion Air Group memfasilitasi kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket (ticketing town office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya, Kamis (7/5).
Calon penumpang bisa mengakses layanan kontak pelanggan (call center), www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta mobile apps Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.
Baca Juga: Penerbangan Tertekan, Pendapatan dari Sektor Udara Hilang Rp207 Miliar
1. Calon penumpang wajib memenuhi kriteria dan persyaratan untuk melakukan penerbangan
Danang menyampaikan, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan yang berlaku.
"Operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan, safety first," jelas Danang.
Danang menambahkan, Lion Air juga memastikan kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya di Lion Air Group. "Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) wajib dan sangat penting guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight) serta tindakan preventif lainnya" ucapnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Komersial Mulai 7 Mei 2020