Pekerja RI Bisa Nikmati Bonus 5 Kali Gaji, Maksimal Rp100 Juta
Syaratnya, gaji di bawah Rp20 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memasukkan skema pemberian uang pemanis atau sweetener kepada para pekerja di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kebijakan ini diberikan untuk pekerja dengan masa kerja 0 tahun hingga 12 tahun.
"Dengan berlakunya UU (Omnibus Law Cipta Kerja) ini, tenaga kerja diberikan sweetener. Artinya dari 1-5 kali gaji dengan ditandatangani UU ini, pekerja diberikan cash, yang memberikan perusahaan tapi ini untuk perusahaan besar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di The Dharmawangsa, Senin (17/2) malam.
Baca Juga: Omnibus Law Permudah TKA Kerja di RI, Pemerintah: Tidak untuk Buruh
1. Pekerja bisa menikmati bonus maksimal Rp100 juta
Airlangga menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk pekerja yang gajinya tidak lebih dari Rp20 juta. Itu artinya, jabatan selevel direksi tidak akan menikmati bonus tersebut.
"Jadi tidak berlaku untuk para direktur utama, Kalau enggak kan nanti para dirut pada mau dapat juga. Dan ini satu kali bukan tiap tahun, jadi hanya dengan berlaku UU ini, tenaga kerja mendapat sweetener," tutur dia.
Baca Juga: Di Omnibus Law, Pemerintah Akan Beri Uang Saku 6 Bulan ke Korban PHK