TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Beri Bantuan Korban Banjir dan Longsor hingga Rp50 Juta

Pemerintah juga tidak akan membangun hunian sementara

IDN Times/ Muchammad Haikal

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan kepada korban banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. 

“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, yaitu dukungan untuk rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo seperti dikutip IDN Times dari laman setkab.go.id, Kamis (9/1). 

1. Pemerintah tidak akan bangun hunian sementara

IDN Times/Debbie Sutrisno

Doni menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membangun hunian sementara bagi korban banjir dan longsor. Masyarakat nanti akan mendapatkan dana tunggu hunian sebesar Rp500 ribu per bulan. Pemberian dana tersebut akan dihentikan apabila masyarakat sudah bisa kembali menempati huniannya. 

"Sampai saat ini, korban meninggal akibat banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Lebak mencapai 61 orang," jelas Doni. 

Baca Juga: LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action

2. Apresiasi Presiden Jokowi ke semua pihak

IDN Times/ Muchammad Haikal

Doni menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berjibaku dalam melakukan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak banjir dan longsor. 

“Kerjasama ini juga didukung oleh berbagai pihak terutama khususnya kepada unsur TNI, Polri,  Badan SAR Nasional, dan BPBD serta para relawan yang tiba pada hari pertama sejak peristiwa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” ucapnya. 

Doni menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat terus berlangsung. Sehingga, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir dan longsor bisa berjalan dengan lancar. 

Baca Juga: [FOTO] Pilu! Korban Banjir yang Terisolasi Terjang Lumpur Cari Bantuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya