LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action

Korban banjir harus membawa bukti kerugian ke pengadilan

Jakarta, IDN Times - Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, LBH membuka diri untuk masyarakat korban banjir apabila ingin mengajukan class action sebagai tindakan hukum (legal action) dalam meminta ganti rugi kepada pemerintah. Hal itu dia katakan karena tanpa laporan dari korban, LBH tidak bisa melakukan class action.

"Kalau class action itu harus ada kesamaan apa namanya, kerugian, misalnya dia dirugikan karena banjir, ya sudah semuanya dirugikan karena banjir, tapi nanti ada perwakilannya satu, kelas presentatif, itu yang kemudian jadi mewakili (yang melapor)," ujar Nelson saat ditemui usai konferensi pers Seruan Darurat dari Banjir DKI Jabar dan Banten di Gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

1. Korban yang melapor harus menyiapkan bukti-bukti untuk dibawa ke pengadilan

LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class ActionLBH Jakarta, Greenpeace, Walhi Jakarta, Rujak Center for Urban Studies konferensi pers Banjir 2020 (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Dia menjelaskan, apabila ingin mengajukan class action, setiap individu tetap harus membawa bukti konkret kerugian yang mereka alami karena bencana banjir. Hal itu karena di pengadilan setiap bukti akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan tuntutan.

"Gak semuanya yang mesti hadir di pengadilan, tapi nanti waktu nanti diperiksa kerugiannya apa, itu nanti dia hadir, nanti pembuktian di pengadilan juga bukti saya ini ini ini," jelas Nelson.

Baca Juga: Jakarta Banjir, Warga Siap Menggugat Anies Baswedan

2. Class action berguna untuk meminta ganti rugi atas bencana banjir

LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class ActionIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Nelson, class action adalah sebuah tindakan hukum yang berguna untuk meminta ganti rugi kepada pemerintah. Tetapi, apabila korban meminta agar banjir tidak terjadi lagi di Jakarta dapat diajukan melalui tindakan hukum citizen law suit.

"Kalau mereka maunya ganti rugi itu bisa class action, tapi kalau saya mau nanti gak banjir lagi Jakarta itu gak bisa model class action," tuturnya.

3. Korban banjir juga bisa tuntut pemerintah karena lalai melalui citizen law suit

LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action(IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda)

Nelson menjelaskan secara singkat citizen law suit atau gugatan warga negara adalah tindakan hukum dari warga negara yang ditujukan untuk menggugat pemerintah. Tetapi, dalam gugatan citizen law suit, korban tidak bisa meminta uang ganti rugi kepada pemerintah.

"Itu tuh gak boleh minta uang, kalau CLS, citizen law suit, tergantung maunya apa, misalnya ada yang tewas karena banjir kesetrum, itu yang digugat nanti PLN gitu, kenapa listrik gak dimatiin, kenapa gak ada peringatan dini," kata Nelson.

Baca Juga: Petisi Copot Anies Baswedan Kembali Viral Usai Banjir Landa Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya