Pemerintah Ungkap Alasan Naikkan Cukai Rokok Besar-besaran
Ada beberapa pertimbangan, khususnya karena masalah ksehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai cokok. Hal itu menimbulkan polemik lantaran kenaikannya cukup besar, yakni 23 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membeberkan alasan pemerintah menaikkan tarif cukai besar-besaran.
"Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," ujarnya saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Baca Juga: Catat! Tarif Cukai Rokok akan Naik 23 Persen per 1 Januari 2020!
1. Kenaikan cukai karena pertimbangan kesehatan hingga alasan penerimaan
Selain alasan kenaikan cukai yang sempat tertunda, kenaikan cukai dilakukan pemerintah karena pertimbangan kesehatan. Alasan lainnya adalah penerimaan dari rokok dan ketiga adalah pertimbangan dari kesempatan kerja yang diciptakan.
"Nah dari semua itu kemudian setelah ditimbang-timbang, berapa dia naik cukainya. Berapa naik cukai, berapa naik harga jual eceran, itu dia angka yang sudah diceritakan oleh Ibu Sri Mulyani kemarin," ungkapnya.
Baca Juga: 2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!