TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Ungkap Alasan Naikkan Cukai Rokok Besar-besaran

Ada beberapa pertimbangan, khususnya karena masalah ksehatan

(IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai cokok. Hal itu menimbulkan polemik lantaran kenaikannya cukup besar, yakni 23 persen. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membeberkan alasan pemerintah menaikkan tarif cukai besar-besaran. 

"Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," ujarnya saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9).

Baca Juga: Catat! Tarif Cukai Rokok akan Naik 23 Persen per 1 Januari 2020!

1. Kenaikan cukai karena pertimbangan kesehatan hingga alasan penerimaan

IDN Times/Arief Rahmat

Selain alasan kenaikan cukai yang sempat tertunda, kenaikan cukai dilakukan pemerintah karena pertimbangan kesehatan. Alasan lainnya adalah penerimaan dari rokok dan ketiga adalah pertimbangan dari kesempatan kerja yang diciptakan. 

"Nah dari semua itu kemudian setelah ditimbang-timbang, berapa dia naik cukainya. Berapa naik cukai, berapa naik harga jual eceran, itu dia angka yang sudah diceritakan oleh Ibu Sri Mulyani kemarin," ungkapnya.

2. Enggan jawab keberatan industri rokok

IDN Times/Debbie Sutrisno

Kenaikan tarif cukai itu banyak menuai protes dari industri rokok. Meski begitu, Darmin enggan berkomentar banyak. "Ah gak bisa jawab itu," kata dia. 

Perihal komunikasi dengan pihak industri rokok, Darmin menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Keuangan. Sebab, pekerjaan teknis soal kenaikan tarif cukai ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan. 

“Tanya Kementerian Keuangan kalau teknisnya. Yang menyiapkan itu adalah Kementerian Keuangan, tetapi memang kenaikannya ya besar, karena terutama tahun lalu gak naik,” jawab Darmin.

Baca Juga: 2020 Nanti Cukai Rokok Naik 23 Persen, GAPPRI: Ini di Luar Nalar Kami!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya