TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdampak COVID-19, Industri Otomotif Diharapkan Penuhi THR Karyawan

Pemerintah juga telah mengeluarkan insentif Rp405,1 triliun

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, IDNTimes - Industri otomotif di tanah air menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat virus corona atau COVID-19. Hal ini membuat efek berantai yang kurang baik, mulai dari industri komponen sampai pada tenaga kerjanya karena ada produsen kendaraan yang mengurangi kegiatan produksinya.

Namun demikian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau industri otomotif agar memenuhi hak para karyawannya, salah satunya Tunjangan Hari Raya (THR).

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif tersebut dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/4). 

Apakah pemerintah turut memberikan insentif di sektor industri otomotif?

Baca Juga: Cemaskan Dampak Ekonomi akibat COVID-19, Menteri Jerman Bunuh Diri 

1. Hak karyawan yang dirumahkan juga diminta untuk tetap dipenuhi oleh industri

Ilustrasi penghasilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Agus juga mendorong kepada para pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksinya. Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri otomotif. 

“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” tutur Agus. 

2. Pemerintah berikan insentif sebesar Rp405,1 triliun, salah satunya untuk industri otomotif

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri, termasuk industri otomotif.

“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal,” ungkap Agus.

Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif. Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri. 

“Terdapat berbagai stimulus yang sedang kami diskusikan sehingga diharapkan dapat membantu sektor industri termasuk otomotif untuk dapat bertahan pada kondisi yang sulit ini,” imbuhnya.

Agus meminta kepada pelaku industri agar dapat segera memberikan masukan mengenai stimulus yang diperlukan sehingga dapat bermanfaat dan membantu sektor industri, termasuk industri otomotif supaya bisa bertahan dan berproduksi di tengah pendemi COVID-19 serta menyampaikan usulan konsep pemulihan ekonomi pasca wabah. 

Baca Juga: IMF: COVID-19 Sebabkan Krisis Ekonomi Terhebat Sejak Tahun 1930an

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya