Perpres Diteken Jokowi, Bos Kartu Prakerja Dapat Gaji Rp77 Juta
Dapet fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
"Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut seperti dikutip Senin (27/7/2020).
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja di Situs Prakerja.go.id
1. Gaji direktur Kartu Prakerja mulai dari Rp47 juta - Rp77 juta
Berikut rincian gaji yang diberikan untuk Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja:
A. Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta
B. Direktur Operasi sebesar Rp62 juta
C. Direktur Teknologi sebesar Rp58 juta
D. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54,25 juta
E. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47 juta
F. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47 juta
"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," bunyi pasal 2 ayat 3.
Baca Juga: Di Tengah Polemik, Kartu Prakerja Gelombang 4 Bakal Dibuka Lagi