TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpres Diteken Jokowi, Bos Kartu Prakerja Dapat Gaji Rp77 Juta

Dapet fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial

Ilustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

"Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut seperti dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja di Situs Prakerja.go.id

1. Gaji direktur Kartu Prakerja mulai dari Rp47 juta - Rp77 juta

Ilustrasi penghasilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut rincian gaji yang diberikan untuk Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja:

A. Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta
B. Direktur Operasi sebesar Rp62 juta
C. Direktur Teknologi sebesar Rp58 juta
D. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54,25 juta
E. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47 juta
F. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47 juta

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," bunyi pasal 2 ayat 3.

2. Direktur Kartu Prakerja juga mendapat fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial

Ilustrasi Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia IDN Times/Yogie Fadila

Tidak hanya penghasilan, para direktur tersebut juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, atau sekda provinsi.

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi para direktur lainnya yang diatur dalam perpres ini diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.

Selain itu, para direktur dan direktur pelaksana juga mendapatkan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas

Baca Juga: Di Tengah Polemik, Kartu Prakerja Gelombang 4 Bakal Dibuka Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya