Perpres Diteken, Jokowi Siapkan Kursi Wakil Menteri Perindustrian
Dengan demikian, ada 13 posisi Wakil Menteri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam beleid tersebut, Jokowi telah menyiapkan posisi untuk Wakil Menteri Menteri Perindustrian.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.
Baca Juga: Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
1. Tugas wakil menteri
Dalam Pasal 2 ayat 5 disebutkan bahwa ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementeria Perindustrian dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Kabinet Makin Gemuk, Jokowi Akan Angkat 2 Wakil Menteri Lagi