TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpres Diteken, Jokowi Siapkan Kursi Wakil Menteri Perindustrian

Dengan demikian, ada 13 posisi Wakil Menteri

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam beleid tersebut, Jokowi telah menyiapkan posisi untuk Wakil Menteri Menteri Perindustrian.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.

Baca Juga: Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

1. Tugas wakil menteri

(Pelantikan wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam Pasal 2 ayat 5 disebutkan bahwa ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementeria Perindustrian dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.

2. Telah diundangkan pada 10 November 2020

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam pasal 52 disebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2Ol8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 142)l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beleid ini telah ditetapkan pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 10 November 2020.

Baca Juga: Kabinet Makin Gemuk, Jokowi Akan Angkat 2 Wakil Menteri Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya