TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpres Nomor 54 Terbit Postur Anggaran 2020 Direvisi, Ini Rinciannya

Pendapatan negara direvisi jadi Rp1.760 triliun

IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan. Revisi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemik COVID-19, serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta sistem keuangan.

"Perubahan postur APBN 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, surplus/defisit anggaran dan pembiayaan anggaran," bunyi salah satu pasal yang dikutip IDN Times, Senin (6/4). 

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pangkas Anggaran Kementerian untuk Atasi COVID-19

1. Pendapatan negara direvisi jadi Rp1.760 triliun

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Dalam Perpres 54/2020 tersebut, pendapatan negara direvisi menjadi Rp1.760 triliun dari sebelumnya Rp2.233 triliun. Rinciannya, penerimaan perpajakan sebesar Rp1.865 triliun berubah menjadi Rp1.462 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebelumnya Rp366,9 miliar menjadi Rp297,7 miliar.

Sedangkan untuk penerimaan hibah sebesar Rp498 miliar, tidak mengalami perubahan. 

2. Belanja negara melonjak jadi Rp2.613 triliun

Ilustrasi Kas Negara (IDN Times/Arief Rahmat)

Belanja negara juga mengalami perubahan dari sebelumnya Rp2.540 triliun naik menjadi Rp2.613 triliun. Belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.851 triliun dan TKDD sebesar Rp762,7 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat itu termasuk untuk penanganan pandemik COVID-19 sebesar Rp255 triliun.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Positif Virus Corona Tembus 2.491

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya