TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Refly Harun: Ada Motif Ekonomi

Kemajuan zaman tidak bisa ditolak

Ilustrasi Menonton Film (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan bahwa ada motif ekonomi yang dimiliki oleh stasiun televisi RCTI atas permohonan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi ini motifnya-motif ekonomi. Jadi motif persaingan," kata Refly kepada IDN Times, Kamis (27/82020).

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Rusak Keterbukaan Informasi

1. Sulit tolak kemajuan zaman

(Pakar hukum tata negara Refly Harun) ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Menurut Refly, saat ini, semua orang maupun bidang usaha tidak bisa menolak adanya kemajuan zaman. Seharusnya, kemajuan zaman itu bisa dimanfaatkan sebagai titik balik untuk bisa mencapai target-targetnya.

"Dulu orang menonton itu dari televisi, sekarang orang sudah bergeser ke media sosial. Kalau dulu untuk punya media butuh dana yang besar, jadi cuman konglomerat yang bisa punya media, sekarang anak kecil bisa punya media sendiri melalui platform media sosial yang gratis bahkan punya peluang bisa mendapatkan uang. Jadi kemajuan tidak bisa ditolak," jelas dia.

2. Jangan sampai pembatasan komunikasi dan memperoleh informasi jadi menghalangi kreativitas

Ilustrasi Menonton dan Bersantai (IDN Times/Sunariyah)

Refly berharap gugatan tersebut bisa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, semua orang berhak atas komunikasi dan memperoleh informasi. "Kalau misalnya kita itu mau minta izin dulu, ampun dah. Itu betul-betul akan menghalangi kreatifitas dan itu meniolak kemajuan zaman," ujarnya.

Hal itu juga sesuai dengan pasal 28F UUD 45 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Minta Netflix dan YouTube Patuhi Aturan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya