RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Refly Harun: Ada Motif Ekonomi
Kemajuan zaman tidak bisa ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan bahwa ada motif ekonomi yang dimiliki oleh stasiun televisi RCTI atas permohonan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi ini motifnya-motif ekonomi. Jadi motif persaingan," kata Refly kepada IDN Times, Kamis (27/82020).
Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Rusak Keterbukaan Informasi
1. Sulit tolak kemajuan zaman
Menurut Refly, saat ini, semua orang maupun bidang usaha tidak bisa menolak adanya kemajuan zaman. Seharusnya, kemajuan zaman itu bisa dimanfaatkan sebagai titik balik untuk bisa mencapai target-targetnya.
"Dulu orang menonton itu dari televisi, sekarang orang sudah bergeser ke media sosial. Kalau dulu untuk punya media butuh dana yang besar, jadi cuman konglomerat yang bisa punya media, sekarang anak kecil bisa punya media sendiri melalui platform media sosial yang gratis bahkan punya peluang bisa mendapatkan uang. Jadi kemajuan tidak bisa ditolak," jelas dia.
Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Minta Netflix dan YouTube Patuhi Aturan