TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri Mulyani

Cek besarannya

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif paket data dan komunikasi para aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diharapkan dapat mendukung tugas kedinasan dan operasional para abdi negara. Adapun pemberian insentif ini dilakukan hingga 31 Desember 2020.

Dikutip dari ANTARA, Selasa (1/9/2020), dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020, kebijakan ini berlaku sejak 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Wah, Uang Pulsa PNS Naik Jadi Rp200 Ribu Tahun Depan

1. Besaran insentif paket data

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun setiap ASN tidak mendapat besaran insentif paket data yang sama. Biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara ditetapkan sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Sementara itu untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah ditetapkan sebesar Rp200 ribu per orang per bulan.

Pemberian insentif ini hanya diberikan bagi pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

2. Mahasiswa juga dapat bantuan paket data

Ilustrasi mahasiswa. IDN Times/Ervan Masbanjar

Tidak hanya ASN, insentif paket data ini juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti belajar mengajar secara daring. Besaran yang diberikan paling tinggi Rp150 ribu per orang per bulan.

Tidak hanya itu, masyarakat yang terlibat dalam kegiatan yang bersifat insidentil juga diberikan sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Baca Juga: Catat! Kemendikbud Perpanjang Pendaftaran Kuota Gratis, Lho!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya