TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sederhanakan Birokrasi, Pemerintah Gunakan Kecerdasan Buatan

Proses perizinan diharapkan jadi semakin cepat

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika saat ini proses penyederhanaan birokrasi sedang dalam proses pembahasan. Beberapa program dalam omnibus law cipta kerja akan menggunakan artificial intellegence atau kecerdasan buatan.

"Penyederhanaan birokrasi sedang dalam proses. Jadi tentu kita lihat dari Menpan yang akan menyiapkan," kata Airlangga di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (28/11). 

Nantinya, Menteri Perbedaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan mempersiapkan keperluan dalam dukungan proses penyederhanaan tersebut. 

Baca Juga: Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa Dihapus

1. Sisipkan kecerdasan buatan dalam proses penyederhanaan birokrasi

Dok.IDN Times/Istimewa

Airlangga menambahkan, akan menyisipkan kecerdasan buatan dalam beberapa program. "Antara lain omnibus law cipta kerja kan ada namanya OSS dan Single Map Policy. Jadi salah satunya menggunakan AI di situ," ungkapnya. 

Dengan disisipkannya AI, pemerintah berharap bisa mempermudah proses perizinan serta mengintegrasikan sistem yang telah ada. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) misalnya, nantinya perizinan tersebut tidak diperlukan lagi karena sudah ada kecerdasan buatan. 

"Perizinan akan didorong berbasisnya bukan seperti sekarang, tapi risk based approach risk based itu basisnya standar. Kalau sudah standar bisa berproses dengan OSS," tuturnya. 

"Sehingga orang untuk bangun gedung dua lantai itu dalam tanda petik tidak perlu IMB lagi," tambah Airlangga.

2. Melalui omnibus law, pemerintah ingin permudah perizinan bagi UMKM

IDN Times/Yogi Pasha

Mantan Menteri Perindustrian itu menyatakan, pemerintah juga akan mempermudah proses perizinan bagi UMKM. Sehingga, nantinya UMKM cukup melakukan registrasi usaha saja.

"Kalau selama ini kan izin diproses, tapi UMKM bisa registrasi saja. Juga ada penambahan untuk membuat bisnis kalau berdasarkan UU PT sekarang harus ada dua pihak, ke depan cukup satu pihak saja," paparnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Kini Layani Perizinan Online demi Pangkas Birokrasi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya