TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-Siap Salam Tempel saat Lebaran, Begini Cara Tukar Uang di Bank

Jangan lupa siapkan syarat dan uang yang cukup ya

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Holy Kartika)

Jakarta, IDN Times - Membagi-bagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara maupun orang lain saat perayaan Hari Raya Idul FItri, sudah menjadi tradisi yang begitu kental di Indonesia. Biasanya, THR diberikan dalam bentuk uang baru dengan berbagai pecahan, mulai dari Rp2 ribu sampai yang paling besar Rp100 ribu.

Pecahan uang baru tersebut, umumnya diperoleh dari layanan penukaran uang baru yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia maupun bank nasional lainnya. Tidak hanya oleh perbankan, jasa penukaran uang baru juga banyak disediakan oleh perorangan. Hanya saja, ada pengenaan biaya dari setiap nominal yang akan kita tukarkan.

Kalau kamu berniat menukarkan uang di bank, jangan lupa untuk memperhatikan cara dan ketentuan penukaran uang.

IDN Times bakal mengulas cara dan ketentuan penukaran di bank. Berikut ulasannya!

Baca Juga: Kisah Penukaran Uang Baru Rp75 Ribu Warga Wajib Isi Riwayat Perjalanan

1. Budayakan antri dan siapkan identitas diri

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Dalam melakukan penukaran uang di bank, prosesnya tergantung dari jumlah antrian yang ada. Kalau lagi ramai, kamu harus bersabar dan budayakan antri ya.

Untuk persyaratannya, kamu hanya perlu menyiapkan kartu identitas diri dalam hal ini KTP. Bank biasanya akan memberlakukan kebijakan satu identitas diri untuk satu kali penukaran. Adapun batas maksimal tukar uang baru di bank yaitu sebesar Rp3,7 juta.

Selain itu, siapkan nominal uang yang cukup ya. Sebab, dalam 1 pak pecahan yang akan ditukarkan, terdapat 100 lembar uang dengan nominal yang sama.

Sebagai contoh, kalau kamu mau menukarkan uang Rp5 ribu-an, maka kamu harus membawa uang senilai Rp500 ribu. Kalau kamu hanya membawa Rp300 ribu, maka kamu hanya bisa menukarkan pecahan Rp2 ribu dan Rp1.000 saja.

Baca Juga: Jangan Sampai Uang Rupiahmu Rusak, Ini 5 Hal Penting dalam Merawatnya

2. Lokasi dan tanggal penukaran uang

IDN Times/Holy Kartika

Bank Indonesia telah menyiapkan sejumlah lokasi yang akan menjadi tempat penukaran uang. Bank sentral juga mengimbau agar masyarakat menukarkan uang di tempat-tempat penukaran resmi.

Dengan mempertimbangkan kondisi COVID-19 terkini serta aspek kesehatan masyarakat, layanan penukaran uang rupiah pada periode Ramadan/Idulfitri 1442 H dilakukan melalui kantor bank yang tersebar di seluruh Indonesia.

Guna lebih menjangkau masyarakat, BI bersinergi dengan bank menambah outlet layanan penukaran, dari sebelumnya sebanyak 3.742 jaringan kantor bank pada tahun 2020 menjadi 4.608 jaringan kantor bank pada tahun 2021 (daftar lokasi penukaran uang).

Layanan penukaran tersebut meliputi 439 kantor di wilayah Jabodebek, dan 4.169 di luar wilayah Jabodebek. Masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran tersebut mulai tanggal 12 April hingga 11 Mei 2021.

Baca Juga: Begini Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Gampang Kok! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya