TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Permenhub Ojol, Luhut Bantah Tak Sejalan dengan Anies dan Terawan

Luhut bantah tak berkoordinasi

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi polemik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Plt Menteri Perhubungan dinilai tak sejalan dengan kebijakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Permenhub tersebut memungkinkan ojek online (ojol) membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena itu beleid tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni tidak boleh membawa penumpang.

Luhut pun menjawab polemik tersebut. Dia menegaskan bahwa aturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah pusat membebaskan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhannya.

"Itu kan gak ada polemik. Itu kan buat untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda bisa mengatur kebutuhannya. Misalnya DKI Jakarta kalau gak membolehkan ya itu urusan dia. Pekanbaru dia membolehkan dengan mengacu Permenkes ya boleh juga," ujarnya dalam video conference, Selasa (14/4).

Baca Juga: PSSB Depok: Motor Pribadi Bisa Berboncengan, Ojol Dilarang Bawa Orang!

Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Terawan maupun Anies. Sehingga, aturan tersebut telah dipahami kedua pihak.

"Kalau bilang gak berkoordinasi itu gak betul juga," tegasnya.

1. Luhut bantah tak berkoordinasi dengan Anies dan Terawan

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 28 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

2. Permenhub soal ojol dinilai Luhut tak bertentangan

(Ilustrasi aplikasi ojek online GoJek) ANTARA FOTO/Asprilia Dewi Adha

Luhut menyampaikan bahwa Permenhub tersebut tidak bertentangan. Apalagi Kemenhub memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyesuaikan kebutuhannya.

"Seperti saya jelaskan tadi, memberikan ruang kepada daerah kepada sikapnya. Ini bukan kesalahan. Ayo Pak Umar (ahli hukum Kemenhub) dilihat dulu nih. Keinginan saya memang jangan melakukan ini kalau jaring pengamanan sosial belum. disamping kita memberikan ruang kepada daerah menentukan sikap sendiri," tutur Luhut.

"Saya bicara dengan Pak Terawan, dia bilang gak ada masalah. Saya bicara dengan Pak Anies juga gak masalah. Ahli hukum saya paten kok Pak Umar itu," dia menambahkan.

Baca Juga: Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya