Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Bisnis Milik Jack Ma hingga Bill Gates
Berlaku 1 November 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah daftar perusahaan global yang dipungut pajaknya atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Bisnis milik pendiri Alibaba, Jack Ma, hingga pendiri Microsoft, Bill Gates, tak luput dari incaran pajak.
Baca Juga: Aduh, Indonesia Kehilangan Pajak Rp500 Triliun karena COVID-19!
Ada 8 perusahaan global tambahan yang telah mendapat penetapan dari DJP untuk dipungut pajaknya. Mereka melengkapi perusahaan global sebelumnya yang sudah dipungut pajaknya per 1 Oktober 2020.
Berikut daftat perusahaan-perusahaan tersebut:
• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
• GitHub, Inc.
• Microsoft Corporation
• Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
• UCWeb Singapore Pte. Ltd.
• To The New Pte. Ltd.
• Coda Payments Pte. Ltd.
• Nexmo Inc.
Perusahaan-perusahaan luar yang telah lebih dahulu dipungut pajaknya:
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
Editor’s picks
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia
1. Daftar tambahan perusahaan global yang dipungut pajaknya
Baca Juga: Kini Usaha Kamu Bisa Bebas Pajak Dividen, Ini Syaratnya