TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Bisnis Milik Jack Ma hingga Bill Gates

Berlaku 1 November 2020

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambah daftar perusahaan global yang dipungut pajaknya atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Bisnis milik pendiri Alibaba, Jack Ma, hingga pendiri Microsoft, Bill Gates, tak luput dari incaran pajak.

Baca Juga: Aduh, Indonesia Kehilangan Pajak Rp500 Triliun karena COVID-19!

Ada 8 perusahaan global tambahan yang telah mendapat penetapan dari DJP untuk dipungut pajaknya. Mereka melengkapi perusahaan global sebelumnya yang sudah dipungut pajaknya per 1 Oktober 2020.

Berikut daftat perusahaan-perusahaan tersebut:

• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd

• GitHub, Inc.

• Microsoft Corporation

• Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.

• UCWeb Singapore Pte. Ltd.

• To The New Pte. Ltd.

• Coda Payments Pte. Ltd.

• Nexmo Inc.

Perusahaan-perusahaan luar yang telah lebih dahulu dipungut pajaknya:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

 

1. Daftar tambahan perusahaan global yang dipungut pajaknya

https://www.google.com/

2. Pemungutan pajak berlaku 1 November 2020

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Kini Usaha Kamu Bisa Bebas Pajak Dividen, Ini Syaratnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya