Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021
Gak cuma ekonomi, ada alasan kesehatannya juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan beberapa alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Dari sisi kesehatan, pemerintah jelas ingin menekan jumlah masyarakat yang mengkonsumsi rokok.
"Kenaikan dari cukai hasil tembakau tersebut diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan. Prevalensi diharapkan turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Tok! Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen
Dari penyesuaian tarif cukai rokok ini, Sigaret Kretek Tangan (SKT) diputuskan untuk tidak dinaikkan tarifnya. Menurut Sri Mulyani, langkah itu dilakukan lantaran sektor tersebut merupakan industri padat karya atau yang memiliki tenaga kerja cukup besar.
"Dalam hal ini penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 158.552 orang dan juga kebijaka kenaikan cukai rokok memperhatikan aspek petani. Besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal," kata dia.
1. Pemerintah masih memperhatikan aspek tenaga kerja
Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru