TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani Ungkap Alasan Uang Negara Diparkir di Bank Umum

Sebesar Rp30 triliun dana pertama yang akan ditempatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan menempatkan uang negara pada bank umum. Upaya itu fokusnya adalah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka penanganan pandemik COVID-19.

Dia menjelaskan landasan hukum dalam melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam UU perbendaharaan Nomor 1 tahun 2004 dan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sekarang menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 serta PP Nomor 39 tahun 2007.

"Menkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank milik pemerintah. Untuk itu Menkeu telah bersurat kepada Gubernur BI (Perry Warjiyo) untuk menggunakan dana pemerintah yang memang ada di BI untuk kita pindahkan kepada bank umum nasional," kata Sri Mulyani dalam video conference di Istana Kepresidenan, Rabu (24/6).

Baca Juga: Sri Mulyani Parkir Uang Negara Rp30 Triliun di Bank Umum

1. Penempatan dana di bank umum diharapkan dapat mendorong perekonomian dan sektor riil

Ilustrasi perekonomian Indonesia diserang virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan penempatan dana di bank umum ini diharapkan dapat mendorong perekonomian dan sektor riil agar kembali pulih setelah beberapa bulan terkulai akibat dampak COVID-19.

"Jadi ini agar bank segera dan terus akselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil," tutur dia.

Adapun dalam penempatan uang negara di bank umum, diatur soal dua larangan penggunaan uang tersebut. Pertama, dilarang untuk membeli surat berharga negara (SBN). Kedua, uang negara yang ditempatkan tersebut tidak boleh digunakan untuk transaksi valuta asing (valas) atau pembelian valas.

"Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil. Dalam konteks ini kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara untuk menkeu diwakili oleh dirjen perbendaharaan. Tadi bapak presiden minta menteri BUMN ikut monitor penggunaan dana ini dalam rangka mendorong sektor riil," ucapnya.

2. Penempatan uang negara di bank umum dengan suku bunga rendah

Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menambahkan, penempatan dana ini akan menggunakan mekanisme suku bunga sebesar 80 persen dari 7 days repo rate BI (7DDR) atau suku bunga acuan BI yang saat ini sebesar 4,25 persen. Suku bunga yang rendah tersebut diharapkan dapat mendorong bank Himbara menyalurkan kredit lebih optimal untuk sektor riil.

"Diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah. Kita akan melakukan terus evaluasi langkah ini," ujarnya.

Baca Juga: Negara Disuntik Modal Rp1,5 T agar Rasio Utang Tidak Bengkak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya