TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sriwijaya Pilih Cerai dengan Garuda, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan

Jangan sampai kualitas keamanan dan pelayanan memburuk

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - PT Sriwijaya Air resmi memutuskan bercerai dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sriwijaya memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang kerja samanya dengan perusahaan pelat merah tersebut. Surat pernyataan Sriwijaya tersebut sudah diterima oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kementrian Perhubungan menghargai keputusan PT Sriwijaya Air untuk menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia Group. Keputusan itu diharapkan menjadi langkah terbaik bagi kedua maskapai dan tidak mengganggu kualitas pelayanan serta keamanan mereka.

“Kami berharap bahwa keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group untuk mengakhiri kerjasama dengan PT Garuda Indonesia Group, diharapkan merupakan langkah yang terbaik dan tidak menggangu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia,” kata Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11).

Baca Juga: Minta Maaf, Sriwijaya Akan Berikan Kompensasi pada Penumpang

1. Lakukan pengawasan terhadap Sriwijaya Air dan NAM Air

Instagram.com/sriwijayaair

Polana menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air. Hal tersebut ditempuh untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik.

"Kami berharap agar PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung selamat, aman, dan nyaman," jelas Polana.

2. Tiga hal yang bakal diawasi Kemenhub terhadap Sriwijaya Air

IDN Times/M.Idris

Kemenhub bakal melakukan pengawasan terhadap beberapa hal penting yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan pelayanan Sriwijaya kepada konsumen. Pertama, seluruh pesawat yang dioperasikan PT Sriwijaya Air, wajib memenuhi persyaratan penerbangan.

"Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan," ungkapnya.

Kedua, memastikan kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan delay management sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

apabila terjadi keterlambatan penerbangan, penumpang ditangani sesuai aturan tersebut. Penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan dan pengembalian biaya tiket (refund). 

Terakhir, PT Sriwijaya Air harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Hubud. Saat ini empat pihak mengawasi langsung Sriwijaya Air yakni, Inspektur Penerbangan bidang Angkutan Udara, Inspektur Penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Baca Juga: Sriwijaya Air Ogah Balikan dengan Garuda Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya