Stabilkan Pasar, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS
Kebijakan ini sebagai stimulus perekonomian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh wabah virus corona (COVID-19) masih belum terjawab kapan akan berakhir. Namun, dampaknya terhadap perekonomian dalam negeri terus berlangsung.
Baru-baru ini bahkan Indeks Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi cukup dalam. Ditambah lagi, harga minyak dunia yang jatuh akibat tidak sepakatnya OPEC dengan Rusia.
Menanggapi gejolak tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan berupa izin bagi semua emiten atau perusahaan public melakukan pembelian kembali (buyback) saham.
Kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang mengalami tekanan signifikan per 9 Maret 2020.
“Belum ada kepastian kapan wabah corona mereda. Satu sisi kita melihat (kebijakan) buyback ini bukan hanya satu kebijakan saja, tetapi bagaimana mengelola kepanikan karena sentiment negatif (pasar) global yang merambat ke domestic,” kataKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya, Rabu (11/3).
Baca Juga: 12 BUMN Siap Buyback Rp8 Triliun, Ini Daftar Sahamnya
1. OJK izinkan emiten buyback saham tanpa perlu persetujuan RUPS
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi beberapa ketentuan.
Pertama, pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kedua, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
Editor’s picks
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Baca Juga: Saham BUMN Anjlok, Pemerintah Kaji Buyback Saham Pelat Merah