TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Subsidi Tiket Pesawat Kok Cuma Berlaku di 13 Bandara? Ini Alasannya

Penghapusan Airport Tax tidak akan menggerus pendapatan

Ilustrasi - Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok. Angkasa Pura II)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau sering kali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Sayangnya, ketentuan ini hanya berlaku di 13 bandara saja. 

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan bahwa keputusan ini ditujukan untuk mendorong industri penerbangan dan sektor pariwisata. 

"Awalnya kita tahu di addres ke pariwisata. Kenapa Surabaya tidak? Ini di addres untuk pariwisata. Bujet ini dialokasikan kepada Kemenpar sehingga tidak bisa lepas dari tempat pariwisata yang awalnya ditujukan untuk diberikan stimulus atau subsidi ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Beli Tiket Pesawat Lebih Murah Mulai 23 Oktober 2020, Catat Rutenya

1. Penghapusan airport tax tidak akan menggerus pendapatan operator

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Novie menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan operator bandara. Sebab, biaya yang biasanya dibayarkan penumpang diganti dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sebetulnya ini tidak berpengaruh pada bisnis di bandar udara. Karena PSC yang biasanya dibayar masyarakat atau jasa angkutan udara saat ini dibayar APBN. Kalau biasanya Jakarta-Surabaya Rp700 ribu di dalamnya Rp100 ribu, itu Rp100 ribu tidak dibayarkan oleh penumpang tapi APBN," jelas dia.

Sementara itu Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi menegaskan bahwa pemberian insentif tersebut sebagai upaya dalam menggairahkan kembali industri penerbangan.

"Upaya kita lakukan ini bisa memberikan semangat kepada teman-teman di Airlines, karena yang dibayarkan customer lebih rendah. Fungsi kita di Angkasa Pura adalah perubahan mekanisme yang tadinya dibayarkan customer kini dibayarkan APBN," jelas dia.

2. Dana sebesar Rp216 miliar disiapkan untuk subsidi PSC

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Subsidi PSC bagi penumpang hanya bagian dari total stimulus atau insentif transportasi Kepariwisataan PEN 2020 untuk sektor transportasi udara adalah sebesar Rp216.561.217.000 yang terbagi menjadi insentif untuk PJP2U sebesar Rp175.748.305.000, dan stimulus Kalibrasi fasilitas penerbangan sebesar Rp40.812.912.000.

Baca Juga: Bos Garuda Buka Suara Soal Kenaikan Tiket Pesawat Saat New Normal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya