Bos Garuda Buka Suara Soal Kenaikan Tiket Pesawat Saat New Normal

Kenaikan masih dikaji

Jakarta, IDN Times - Maskapai Garuda Indonesia disebut bakal menaikkan tarif tiket pesawat saat memasuki new normal atau normal baru. Direktur Utama PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk, Irfan Setiaputra buka suara.

"Belum juga ketemu Kemenhub, belum juga ketemu DPR sudah pada protes saja. Kalau kita naikkan harga paling maksimum 20 persen, gak mungkin sampai dua kali lipat," ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (9/6).

1. Kenaikan tarif masih dikaji

Bos Garuda Buka Suara Soal Kenaikan Tiket Pesawat Saat New NormalIlustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Baca Juga: Naik Garuda Indonesia saat New Normal, Semua Serasa di Business Class

Namun demikian, keputusan tersebut masih dikaji oleh perseroan. Irfan mengatakan kenaikan itu dilakukan lantaran pihaknya membutuhkan biaya ekstra dalam penerapan protokol kesehatan dalam layanan Garuda Indonesia.

Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia ingin memastikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Mereka harus cari airlines yang aman, tidak akan tertular, tidak akan menularkan selama berada di pesawat," tuturnya.

2. Kenaikan harga tiket akan membuat penumpang semakin aman

Bos Garuda Buka Suara Soal Kenaikan Tiket Pesawat Saat New NormalIlustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja mengatakan, kenaikan harga tiket akan membuat penumpang semakin merasa aman dan nyaman dalam melakukan perjalanannya. Ia berharap kenaikan tersebut juga semakin meningkatkan kualitas maskapai.

"Pada akhirnya ini akan memberikan value untuk maskapai memberikan jaminan bahwa mereka akan melakukan travelling dengan sehat terjamin," ucapnya.

3. Transportasi dibuka, penumpang bisa diisi 70 persen dari kapasitas

Bos Garuda Buka Suara Soal Kenaikan Tiket Pesawat Saat New NormalMenhub Budi Karya Sumadi Sidak Bandara Soetta, Kamis (27/2) (IDN Times/Candra Irawan)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menhub mengatakan, kapasitas jumlah penumpang tak lagi maksimal 50 persen.

"Penerapan protokol kesehatan mulai berangkat sampai tiba sebenarnya semua hampir sama. Tetapi lebih detail dituangkan dalam surat edaran dirjen yang menunjuk satu arahan-arahan, peraturan-peraturan yang lebih detail," kata Menhub.

Menhub melihat ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Setelah berdiskusi panjang dengan INA, para airlines gugus tugas dan Kemenkes, kapasitas untuk jet aero body dan wide body bisa 70 persen.

"Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam surat edaran dirjen udara dan tidak menutup kemungkinan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari," katanya.

 

Baca Juga: Garuda Bantah PHK Ratusan Karyawan dan Pilot, Hanya Percepat Kontrak

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya