Tak Usah Khawatir Gagal Panen, Ternak Lele Kini Bisa Diasuransikan
Asuransi Jasindo juga melindungi peternak udang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Asuransi Jasindo bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta AAUI meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) komoditas ikan lele. Melalui upaya tersebut, diharapkan peternak lele dan udang bisa terlindungi.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Sahata Tobing mengatakan perlindungan terhadap peternak dinilai penting dalam mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.
Baca Juga: Kenaikan Harga Ayam di Peternak Tidak Pengaruhi Harga di Pasaran
1. Besaran premi
Sahata mengatakan besaran premi untuk perlindungan peternak lele dan udang berbeda-beda. Premi untuk peternak lele misalnya, ditetapkan sebesar Rp135 ribu per 200m2/tahun.
"Sedangkan nilai perlindungannya Rp4,5 juta jika terdapat gagal panen persiklus budidaya," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/8).
Menurut dia, jaminan perlindungan tersebut dilakukan agar bisa memastikan keberlanjutan para peternak.
"Sebab, biasanya para peternak lele atau udang jika mengalami gagal panen akan mengalami kesulitan mencari modal untuk membeli bibit di siklus budidaya berikutnya," tuturnya.
Baca Juga: PDB Sektor Hortikultura dan Peternakan Meningkat Tajam