Tarif Lintas Penyeberangan ASDP Naik Mulai 3 Agustus, Ini Daftarnya
Kenaikan sejalan dengan peningkatan layanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Jos! ASDP Setor Dividen Rp101 Miliar ke Kas Negara
1. Rincian penyesuaian tarif lintas penyebrangan ASDP
Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
- Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
- Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
- Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
- Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
- Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
- Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
- Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
- Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Baca Juga: Dukung Pariwisata Bali, ASDP Bakal Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk