TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbangkan Drone Tanpa Izin di Area Tertentu Bandara, Bakal Dipidana

Bisa dipidana 3 tahun dan denda Rp1 miliar

ilustrasi drone (pixabay.com/photoAC)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menerbangkan drone agar mematuhi aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan keamanan penerbangan. 

“Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP (kawasan keselamatan operasi penerbangan) tanpa ijin,” kata Polana dalam keterangan resminya, Rabu (24/7).

Baca Juga: Ini Dia Drone Canggih yang Akan Hadir di Indonesia

1. Terbangkan drone tanpa izin bakal dipidana

IDN Times/Axel Jo Harianja

Polana menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. 

“Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2,” tambah Polana. 

2. Masih ada yang membandel

farmindoinovasiteknologi.com

Sementara itu, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Efi Amir melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat adanya temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019. 

“Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand,” tuturnya.

3. Kasus diinvestigasi dan digelar perkara agar ada efek jera

Istimewa

Dari laporan tersebut, Elfi melanjutkan, tim dari OBU langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta dengan alat bukti pada saat kejadian. Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut. 

“Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tegasnya.

Baca Juga: Ini 7 Fungsi Drone Selain untuk Fotografi Udara, Pernah Kamu Gunakan?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya