Terbangkan Drone Tanpa Izin di Area Tertentu Bandara, Bakal Dipidana
Bisa dipidana 3 tahun dan denda Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menerbangkan drone agar mematuhi aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP (kawasan keselamatan operasi penerbangan) tanpa ijin,” kata Polana dalam keterangan resminya, Rabu (24/7).
Baca Juga: Ini Dia Drone Canggih yang Akan Hadir di Indonesia
1. Terbangkan drone tanpa izin bakal dipidana
Polana menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
“Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2,” tambah Polana.
Baca Juga: Ini 7 Fungsi Drone Selain untuk Fotografi Udara, Pernah Kamu Gunakan?