THR PNS Terancam Tak Cair, Ekonom: Itu kan Kewajiban Pemerintah
Padahal pemerintah mewajibkan swasta membayarkan THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah mempertimbangkan tidak mencairkan THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil, hal ini dipengaruhi imbas wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Institute Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai keputusan tersebut tidak tepat. Sebab, THR merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak para aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau gaji ke-13 kan tidak kewajiban, itu bonus bagi pegawai negeri. Menurut saya THR tetap diberikan. Karena swasta dipaksa untuk memberikan," ujarnya kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (7/4).
Baca Juga: Cairnya THR Menteri dan DPR Tergantung Keputusan Presiden Jokowi
Tauhid menyampaikan, gaji ke-13 masih bisa dipertimbangkan pemerintah untuk tidak dicairkan dan dananya direlokasi untuk penanganan COVID-19. Apabila perlu diberikan, besarannya bisa dikurangi.
Kalau ke-13 kan itu bonus sejak zaman SBY. Kalau menurut saya besarannya saja bisa dikurangi untuk gaji ke-13. Kalau THR untuk mendorong konsumsi di tengah situasi seperti ini.
"Kalau ke-13 regulasinya masih sebagai bonus. Tapi yang menurut saya penting adalah gaji pejabat, gaji struktur, tunjangan dan sebagainya, menurut saya bisa menjadi perhatian mana yang bisa dikurangi," jelas Tauhid.
1. Gaji ke-13 bisa dikurangi atau ditiadakan
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Terancam Tidak Dicairkan